Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SINDOnews
Kepala Negara Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut bahwa dirinya masih melihat situasi Hingga lapangan. Dirinya tidak ingin terpaksa Di menerbitkan Keppres tersebut.
“Keppres bisa Sebelumnya, bisa Sesudah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat,” kata Jokowi Hingga Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Jokowi sudah meneken Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Area Khusus Jakarta. Tetapi, Di Pada Syarat Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Bangsa Kesatuan Republik Indonesia sampai Bersama penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Berikut bunyi Pasal 63: Di Di Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Area Khusus Kota Besar Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Bangsa Kesatuan Republik Indonesia sampai Bersama penetapan Keputusan Kepala Negara mengenai pemindahan Ibu Kota Bangsa Kesatuan Republik Indonesia Di Provinsi Area Khusus Kota Besar Jakarta Hingga Ibu Kota Nusantara sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
Hingga sisi lain, Jokowi juga masih menunggu ketersediaan air dan listrik Hingga IKN. Hal tersebut Merespons perihal dirinya yang dikabarkan Berencana berkantor Hingga IKN bulan Juli tahun ini.
“Airnya udah siap belum? Listriknya udah siap belum? Tempatnya sudah siap belum? Kalau siap, pindah,” kata Jokowi.
Jokowi mengaku sudah Merasakan laporan Di Kementerian PUPR, Tetapi air dan listrik Untuk dirinya berkantor belum tersedia Bersama baik. “Sudah, tapi belum. Sudah, tapi belum,” kata Jokowi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Diterbitkan? Ini Penjelasan Jokowi