Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat mendatangi Kantor Pembantu Pemimpin Negara Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/istimewa
Hak atas tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare, hingga kini tak juga dia miliki. “Kita menyampaikan pengaduan atas pengabaian kewajiban dan/atau Kartu Merah larangan Di Syarat perundang-undangan Dari instansi Yang Berhubungan Di. Lantaran diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah memengaruhi penanganan dan penyelesaiannya,” ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R Pandega, Sabtu (22/6/2024).
“Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah Di permasalahan hukum klien kami yang sampai Pada ini belum ada penyelesaian secara konkret,” imbuhnya.
Emanuel menjelaskan, Peristiwa Pidana ini bermula Pada sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini Berencana dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan Ridwan. “Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007,” ucapnya.
Tetapi Pada upaya PK berlangsung, lanjut dia, ada sejumlah gugatan Di objek dan subjek yang sama Dari pihak lawan. Hingga akhirnya Peristiwa Pidana itu inkrah Di putusan PK pula. “Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Agar terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan,” kata Emanuel.
Sambil Itu, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan Hingga BPN setempat usai Berhasil PK. Tetapi upaya itu tak berjalan sesuai harapan. “Tahun 2012 kita sudah ajukan Hingga BPN Untuk balik nama, tapi Hingga sana itu ditunda-tunda terus, Di alasan ada Peristiwa Pidana yang lain,” kata dia.
Atas itu, Ridwan menduga ada mafia tanah Hingga balik Peristiwa Pidana lahan tersebut. Karenanya ia bersama kuasa hukum mengadu Hingga AHY.
“Lantaran sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan, yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Hingga Di putusannya juga diduga melanggar hukum Peristiwa,” kata dia.
“Semoga Pembantu Pemimpin Negara AHY Memberi atensi Di pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami itu bisa dilaksanakan,” sambung Emanuel.
Ridwan berharap Hingga Didepan ada Aturan Pidana Untuk hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP), bukan sebatas Pembatasan administrasi. Sebab Ridwan menduga ada hukum Peristiwa yang dilanggar Di putusan hakim yang merugikan pihaknya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karena Itu Korban Mafia Tanah, Warga Cianjur Minta Tolong AHY