Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo yang ditolak MA. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana yang menyeret Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Rafael Alun merupakan terdakwa Peristiwa Pidana penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).

Setelahnya Memperoleh salinan lengkap, kata Tessa, pihaknya Terbaru Akansegera menentukan langkah hukum Lanjutnya. “Terbaru Setelahnya itu dipelajari dan diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Untuk putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Produk bukti yang disita Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana tersebut Sebagai dikembalikan.

“Tolak Bersama perbaikan status BB: BB Peristiwa Pidana TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada Bersama mana BB tersebut disita, BB Peristiwa Pidana gratifikasi No.552 / Peristiwa Pidana TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Bersama laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus Bersama Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Bersama anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, Produk bukti yang dimaksud adalah, Produk bukti Peristiwa Pidana TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Bersama pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Produk bukti Peristiwa Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Bersama rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Produk bukti Peristiwa Pidana gratifikasi nomor 552/Peristiwa Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Tempattinggal yang berdiri Ke atasnya Ke Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bersama luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap