Jakarta –
Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan Dante Saksono Harbuwono menyebut iuran kelas rawat inap standar (KRIS), perbaikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejaganan masih Di pembahasan. Adapun sejumlah kementerian yang kini Ditengah Menimbang kemungkinan perubahan iuran termasuk Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS, hingga Kementerian Kesejaganan.
Pihaknya mengklaim iuran yang Akansegera diberikan dibuat semaksimal Mungkin Saja Sebagai tidak membebani rakyat.
“Nanti kita Menerbitkan iuran berapa yang paling pas, yang bisa diterima Kelompok, tidak memberatkan Kelompok, dan masukan Di anggota dewan sekalian Akansegera kami Didalam Sebab Itu masukan evaluasi KRIS, ini apakah Akansegera diteruskan, evaluasi dahulu, ditetapkan atau ditunda Sambil Itu,” beber dia Di Diskusi kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jumat (6/6/62024).
Ke sisi lain, Wamenkes juga menjawab kekhawatiran Akansegera berkurangnya tempat tidur Didalam pembatasan tempat tidur Di satu ruangan Untuk kenyamanan pasien, menjadi maksimal 4 TT. Sejumlah pihak termasuk beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat khawatir pembatasan tersebut Akansegera mengurai antrean Ke Fasilitas Medis lebih panjang, dan menghambat banyak pasien Sebagai berobat Supaya terpaksa beralih Ke Fasilitas Medis yang tidak bekerja sama Didalam BPJS.
Menurutnya, hal itu tidak Akansegera terjadi lantaran kekurangan tempat tidur (TT) imbas penerapan KRIS hanya berkisar 9,1 persen Di keseluruhan bed yang disediakan Sebagai BPJS.
Terlebih, masing-masing bed occupancy rate (Alat Pembor) berada Ke kisaran 50 sampai 60 persen.
“Kami mencatat 253.124 tempat tidur, dan apabila KRIS diterapkan Akansegera potensi kehilangan TT adalah menjadi 23.227 tt, ini identik Didalam 9,1 persen Di seuruh TT yang Ke Di Perawatan Medis BPJS,” sorot dia.
“Kehilangan TT ini tidak serta merta Mengurangi ekuitas Kelompok Sebagai bisa masuk rs, Lantaran apa? Lantaran tidak semua RS punya Alat Pembor yang sama, secara keseluruhan Alat Pembor Ke RS-RS yang kami 50-60 persen, Didalam Sebab Itu justru Didalam menerapkan, Mengurangi TT ini,BORnya Akansegera Menimbulkan Kekhawatiran, itu mengenai ekuitas,”klaimnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesejaganan Prof Ghufron Ali Mukti menyebut belum ada perubahan regulasi iuran BPJS Kesejaganan hingga Pada ini. Meski begitu, dirinya menyebut Ke Didepan Akansegera ada evaluasi yang mengikuti perbaikan Di kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejaganan Pada KRIS mulai berlaku.
“Didalam Sebab Itu mengenai besaran iuran Lantaran Perpres 59 ini perbaikan Didalam Sebab Itu bukan penggantian, tetapi perbaikan Di Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesejaganan, itu disebutkan Ke situ besaran iuran Untuk peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan Ke ruang kelas III,” terang dia Di Diskusi Didalam Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (6/6/2024).
Khusus Sebagai skema iuran lima persen Di pendapatan Sebagai sektor formal Ke depannya tak ada wacana perubahan. Diketahui Ke sektor formal seperti PPU dilihat Di income atau pendapatan sebesar 5 persen Di batas UMP. Adapun 5 persen tersebut ditanggung Didalam pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen Didalam pekerja.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata BPJS-Kemenkes soal Kemungkinan Iuran Naik Pasca Wacana KRIS Ke 2025