Jakarta –
Kenaikan Peristiwa Pidana demam berdarah dengue (DBD) Di beberapa waktu terakhir Ditengah menjadi sorotan, hal itu juga dialami Dari Provinsi DKI Jakarta. Belum lama ini ramai Hingga sejumlah grup Whatsapp lingkungan beredar sebuah imbauan Di Komunitas Bagi menjaga kebersihan Rumah Bersama ancaman denda Rp 50 juta apabila ditemukan jentik nyamuk Hingga tempat tinggal.
Sebenarnya apakah aturan tersebut memang benar-benar ada? Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Keadaan Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan bahwa aturan tersebut memang tercantum Di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).
“Iya masih berlaku Perda No 6 tahun 2007. Perda ini bertujuan Bagi Mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Lantaran Hingga tahun tersebut kita pernah Merasakan Peristiwa Pidana demam berdarah yang sangat tinggi,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom.
Aturan tersebut menyebut Bagi siapapun yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus, maka mereka dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.
Tetapi, dr Dwi mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertingkat. Penerapan aturan dimulai Di teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker Hingga Rumah, lalu Mutakhir dilanjutkan Bersama hukuman denda.
“Penerapan hukuman denda Hingga Di Ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi.
“Bagi pelaksanaannya Hingga era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Hingga beberapa Area melakukan pemasangan stiker Bagi Rumah atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.
Selain pemberlakuan aturan tersebut, Dinkes DKI Jakarta juga terus Meningkatkan upaya Upaya Mencegah DBD Bersama pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan ini dilakukan secara rutin Hingga Area DKI Jakarta, khususnya Hingga tempat-tempat yang berisiko tinggi Merasakan kenaikan Peristiwa Pidana DBD.
“Hingga Di Itu, juga Meningkatkan PSN menjadi 2 kali seminggu Di Peristiwa Pidana tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Di tempat pemukiman, tetapi juga Hingga sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Dinkes DKI Soal Denda Rp 50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Hingga Rumah