Jakarta –
Tak sedikit Komunitas yang masih bertanya-tanya soal skema iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran yang nantinya Akansegera berlaku Di 1 Juli 2025. Aturan Terbaru yang tertuang Hingga Peraturan Pemimpin Negara Nomor 59 Tahun 2024 tersebut, terdapat standarisasi pelayanan Untuk pasien.
Menjelang implementasinya, besaran iuran KRIS BPJS menjadi sorotan Lantaran adanya penyetaraan standar pelayanan. Kepala Pusat Aturan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesejajaran Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) RI, Ahmad Irsan A Moeis menyebut Untuk iuran sampai Di ini masih Di tahap pembahasan.
“Untuk iuran itu kita melihatnya ada Hingga sektor formal dan informal,” katanya Irsan Di Kemencast #79 “Bagaimana KRIS Digunakan?” Lewat siaran YouTube, Senin, (3/6/2024).
Di segmentasi kepesertaan Jaminan Kesejajaran Negeri (JKN), terdapat sektor formal yang disebut Pekerja Penerima Upah (PPU). Sektor ini tidak terdapat klasterisasi Supaya besaran iuran hanya berdasarkan besaran pendapatan.
“Berdasarkan pendapatan sebesar 5 persen Di batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan maksimum 12 juta,” jelasnya.
Selain pekerja formal, BPJS Kesejajaran juga mengakomodasi pekerja informal, seperti petani hingga nelayan, yang Memiliki beragam variasi pendapatan.
“Tentu ini tidak bisa disamakan atau misalnya mau disamakan, itu harus dicari titik yang sama-sama bisa diterima,” imbuhnya.
“Untuk sektor nonformal inilah tidak bisa kita perlakukan itu. Dia relatif yang bayar, Maka Itu, diperlakukanlah kelas 1, 2, 3 sesuai kemampuan,” lanjutnya lagi.
Irsan menyebut, skema iuran lima persen Di pendapatan Untuk sektor formal Hingga depannya tak ada wacana perubahan. Diketahui Di sektor formal seperti PPU dilihat Di income atau pendapatan sebesar 5 persen Di batas UMP. 5 persen tersebut ditanggung Di pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen Di pekerja.
Sambil Itu iuran KRIS BPJS Kesejajaran Untuk sektor pekerja informal sampai Di ini masih dilakukan pembahasan mengenai besar tarifnya. Pemerintah Memiliki batas waktu Untuk pembahasan besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.
“Sektor informal yang juga Di berproses digodok Di dibantu lembaga dan kementerian lain,” ujar dia.
Nantinya KRIS Akansegera mengganti kelas 1,2, dan 3, serta menyamaratakan pelayanan Kesejajaran Hingga setiap Fasilitas Medis. Setiap Fasilitas Medis yang bekerja sama Di BPJS Kesejajaran wajib memenuhi 12 kriteria, salah satunya setiap ruangan diisi maksimal 4 pasien.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Kemenkes soal Iuran KRIS BPJS, Skema Pembayaran Masih Tahap Pembahasan