Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai pemerintah telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil Untuk pekerja dan pengusaha Lewat PP No 51/2023. Foto/Dok. SINDOnews
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil Untuk pekerja dan pengusaha. Seperti yang tercantum Untuk PP No 51/2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi Bersama dua aturan terdahulu yaitu PP No 36/2021 dan PP No 78/2015.
“Untuk menetapkan UMP yang Mutakhir sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Lantaran kepastian hukum itu bukan hanya penting Untuk dunia usaha, tetapi juga Sebagai pekerja dan para investor juga,” kata Bob, Rabu (30/10/2024).
Ia mencontohkan, apabila ada investor Asing yang berminat menanamkan modal Di Indonesia pasti Berencana menghitung berapa besar biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal Di 5 tahun Di Di. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal tersebut bisa memicu investor Asing lebih memilih berinvestasi Di Negeri tetangga.
”Bagaimana cara menghitung biaya pekerja Di 5 tahun Di Di kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi Untuk situasi permintaan yang lemah Di ini, mustahil Untuk perusahaan menaikkan harga jual produknya,” ujarnya.
Maka opsinya adalah menekan margin. Akan Tetapi jika margin dikurangi terlalu besar, investor tidak Berencana masuk. ”Mereka Berencana menghitung potensi margin lebih besar jika Penanaman Modal Di Vietnam misalnya. Karena Itu ini semua harus kita pertimbangkan,” paparnya.
Di Itu, Apindo sangat mendukung upaya Pemimpin Negara Prabowo Subianto memperkuat perekonomian nasional Bersama prinsip ekonomi kerakyatan . Sebagai Pada Bersama rakyat, Apindo sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi Negeri berputar lebih kencang.
Maka Itu, Apindo tidak mempermasalahkan Unjuk Rasa Unjuk Rasa sejumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10%. “Bersama sisi ini kita sangat setuju, bahwa harus ditingkatkan pendapatannya. Jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi Lalu kehilangan pekerjaan Lantaran perusahaannya rugi,” terangnya.
Kenaikan yang tidak berkelanjutan adalah yang kenaikan UMP-nya melebihi produktivitas. Suatu perusahaan jika produktivitasnya 5%, lalu upahnya naik 7%, ada selisih 2% itu pasti Berencana dilempar Di harga jual produk. ”Karena Itu kalau kita naikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik, ujungnya tidak ada artinya,” ujarnya.
Menurut Bob, UMP 2025 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak bisa diterapkan secara merata Di semua Area. Sebab Situasi ekonomi dan kemampuan perusahaan Di tiap Area berbeda.
Maka Itu, Apindo terus Merangsang seluruh anggotanya Sebagai terus memperkuat hubungan bipartit Bersama para pekerja Untuk Merasakan titik temu besaran upah yang ideal Di setiap perusahaan. “Karena Itu jangan hanya fokus Ke UMP nasional saja, tetapi Di tingkat perusahaan juga harus ada dialog,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keinginan Kenaikan UMP 2025, Apindo Dorong Rumusan PP 51 Tetap Diterapkan