Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak Sebagai mengusut tuntas Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan tata kelola Barang Dagangan emas sebanyak 109 ton Ke PT Antam, periode 2010-2021. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Sartono Hutomo mengatakan, Peristiwa Pidana tersebut mengakibatkan potensi kerugian Bangsa yang sangat besar, yang seharusnya bisa menjadi pemasukan Untuk sektor pendapatan Bangsa. Lantaran itu pihaknya mendesak penegak hukum Sebagai Membahas langkah-langkah tegas Untuk pengusutan Perkara Hukum tersebut.
“Berharap aparat penegak hukum Membeberkan Aktor Atau Aktris intelektual, dan juga menindak semua pihak yang terlibat. Ada indikasi tidak dilakukan secara individu tapi Mungkin Saja melibatkan instansi dan kesepakatan yang masif.” ujar Sartono, Selasa (4/6/2024).
Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai Individu Terduga. Mereka adalah TK selaku GM BPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Pihak Antam disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan Didalam melakukan Kegiatan ilegal Pada jasa Pabrik yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Para Individu Terduga secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta Didalam merek Logam Mulia (LM) Antam.
Ahli Aturan Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, setiap penyimpangan yang dilakukan Dari Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) harus ditindak. Baik penyimpangan yang terjadi secara sistemik atau menggunakan sistem kerja yang ada, maupun penyalagunaan yang dilakukan Dari oknmu secara insidental.
Menurutnya, penindakan Akansegera Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan komoditi ini menjadi penting, mengingat emas Antam merupakan standar ukuran Untuk Standar emas, baik Untuk perdagangan lokal maupun internasional. Karenanya, potensi kerugian bisa dirasakan Dari banyak pihak, bukan hanya Bangsa tapi Komunitas secara langsung.
“Jika tidak, dapat meruntuhkan tidak hanya sebagai korporasi, tapi juga Bangsa secara keseluruhan,” tandasnya
Desakan serupa Sebagai menuntaskan Peristiwa Pidana ini juga disuarakannya. Termasuk jika harus berhadapan Didalam pihak-pihak swasta yang ikut bermain Untuk Peristiwa Pidana 109 ton emas ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Diharapkan Usut Tuntas Pihak Swasta Untuk Peristiwa Pidana Emas Antam