Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 2 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan timah Ke Kejari Jakarta Selatan hari ini. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
Berdasarkan pantauan, terdapat satu orang Dugaan Pelaku yang dibawa menggunakan Kendaraan Pribadi tahanan Bersama Kejagung. Dugaan Pelaku yang dibawa itu bernama Tamron alias Aon. Tampak Tamron mengenakan kemeja Wadah-Wadah Bersama dibalut rompi tahanan.
Tamron tiba pukul 11.55 WIB Bersama dikawal petugas Kejagung Sebagai diserahkan Ke Kejari Jakarta Selatan. Selain Tamron, pihak Kejagung juga menyebutkan ada satu Dugaan Pelaku lainnya yang juga dibawa Ke Kejari Jakarta Selatan, hanya saja dia lebih dahulu dibawa Sebelumnya Tamron.
Selain kedua Dugaan Pelaku tersebut, Kejagung juga membawa berkas-berkas dokumen. Berkas itu dibawa Sebagai diserahkan Ke Kejari Jakarta pula berkaitan dugaan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan timah.
“Selasa, 4 Juni 2024 Regu penyidik telah melimpahkan Tindak Kejahatan ini Bersama penyidikan Ke penuntutan Bersama menyerahkan Dugaan Pelaku dan Barang Dagangan buktinya atau lebih atau sering didengar tahap 2,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryono Ari Prabowo, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, ada dua orang Dugaan Pelaku yang dilimpahkan Kejagung Ke Kejari Jakarta Selatan Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan timah tersebut. Keduanya selaku Tamron alias A alias AN selaku Beneficiary Owner Bersama CV BIP dan AA selaku Manager IPS Tambang CV VIP dan CV MCM.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Limpahkan 2 Dugaan Pelaku dan Barang Dagangan Bukti Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Timah Ke Kejari Jaksel