Kejagung menyita Rp21 miliar milik mantan Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan Individu Terduga Tindak Kejahatan suap Gregorius Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua Tempattinggal Rudi Hingga Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025).
“Di melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan Barang Dagangan bukti elektronik satu unit, Lalu menemukan uang terdiri Di pecahan Kurs Matauang Amerika AS, Kurs Matauang Amerika Singapura, dan Idr,” ujarnya.
Uang tersebut ditemukan penyidik Di Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada Hingga Tempattinggal Rudi.
Adapun rinciannya yakni pecahan Idr Di jumlah Rp1,72 miliar, pecahan Kurs Matauang Amerika Amerika Serikat sebesar USD388.600, serta pecahan Kurs Matauang Amerika Singapura sebesar SGD 1.099.626.
“Supaya kalau uang tersebut dikonversi menjadi Idr hari ini kurang lebih sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Tempattinggal Mantan Ketua PN Surabaya