loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Untuk Perkara Pidana Penyuapan tata kelola Energi mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: Dok Sindonews
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, terdapat sejumlah Nilai Keinginan jaksa yang belum dipertimbangkan Untuk putusan hakim. Salah satunya Yang Terkait Bersama kerugian perekonomian Negeri serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
Baca juga: Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negeri Interpol
“Sebagai mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa Nilai yang Dari Jaksa Penuntut Umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan Hingga antaranya kerugian perekonomian Negeri dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan Ke beberapa terdakwa,” ujar Anang, Senin (2/3/2026).
Alasan lain Untuk banding Lantaran Hukuman yang lebih rendah Untuk Keinginan awal. “Itu salah satu nanti yang Akansegera Nilai-Nilai yang dimasukkan Untuk memori banding kita. Yang jelas itu Bisa Jadi nanti ada beberapa yang dipertimbangkan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs Hingga Dugaan Penyuapan Energi Mentah











