Kejahatan Keuangan BAKTI Kominfo, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dituntut 7 Tahun Penjara

Kejagung menuntut Elvano Hatorangan tujuh tahun penjara. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Elvano Hatorangan tujuh tahun penjara. Elvano merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menilai, Elvano Hatorangan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana Di dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Memberi pidana Pada Terdakwa Elvano Hatorangan Di pidana penjara Pada 7 tahun dikurangi sepenuhnya Di lamanya terdakwa berada Di tahanan Sambil Itu Di perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Negeri,” kata JPU Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

Samping Itu, Elvano juga dituntut Untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar Di Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Di pidana kurungan Pada 6 bulan. Jaksa juga membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.400.000.000 Di memperhitungkan adanya Barang Dagangan bukti yang disita.

Adapun jika Elvano tidak membayar uang pengganti paling lama Di waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari jaksa dan dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Di hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Untuk membayar uang pengganti, maka dipidana Di pidana penjara Pada 3 tahun 6 bulan,” jelas jaksa.

Sebagai informasi, Elvano Hatorangan didakwa melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Yang Terkait Di Peristiwa Pidana proyek BTS 4G Ke Bakti Kominfo. Elvano didakwa secara bersama-sama merugikan Negeri Rp8 triliun.

Atas perbuatannya, Terdakwa Elvano Hatorangan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejahatan Keuangan BAKTI Kominfo, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dituntut 7 Tahun Penjara