Pratiwi Noviyanthi (Novi) memutuskan Untuk menyalurkan uang donasi sebesar Rp1,3 miliar yang awalnya Untuk Terapi mata Agus Salim Di korban bencana alam. Foto/YouTube Intens Investigasi
Langkah besar ini diambil Novi bersama beberapa pihak, seperti Gerry Julian selaku Ketua Yayasan Kepedulian Kemanusiaan dan Denny Sumargo. Tetapi, Farhat Abbas selaku kuasa hukum Agus Salim menilai tindakan tersebut sebagai pelarian Untuk tanggung jawab dan manipulasi publik.
“Kita Wacana Berencana bawa Di sana (Serahkan donasi Di Lewatobi). Betul,” kata Gerry dikutip Untuk kanal YouTube Denny Sumargo, Minggu (5/1/2025).
Di sisi lain, Farhat menganggap keputusan ini tidak sah dan melanggar hak kliennya. Menurutnya, dana tersebut adalah milik Agus Salim sepenuhnya, bukan hak Novi atau pihak yayasan.
Foto/YouTube Intens Investigasi
“Saya juga bingung, ini Perkara Pidana Hukum ujungnya nggak ada. Berita damai sampai kita bertemu Pembantu Presiden Pembantu Presiden, Karena Itu saya anggap nggak ada upaya menghormati atau menghargai Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden Sosial. Seenaknya sendiri mereka dan Ke hal ini saya mendukung Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden Sosial dan saya mengatakan bahwa saya mendukung pemerintah,” jelas Farhat dikutip Untuk kanal YouTube Intens Investigasi.
“Saya nggak ngerti kenapa ini bisa terjadi. Awalnya Perkara Pidana ini adalah murni hanya sumbangan sukarela, bukan donasi. Kalau yang namanya donasi itu adalah harus ada resmi. Tapi ini charity, sifatnya kemanusiaan, sedekah,” lanjutnya.
Di Detail Farhat mengecam keputusan ini sebagai upaya Untuk mengalihkan perhatian publik Untuk inti permasalahan. Ia juga menuding Novi telah bertindak sewenang-wenang tanpa Merencanakan dampaknya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kelompok NTT Tidak Mau Menyaksikan