Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pembukaan Langkah Dukungan tersebut bertujuan Sebagai mempercepat Pembaruan zakat dan wakaf Ke Indonesia. Foto/Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pembukaan Langkah Dukungan tersebut bertujuan Sebagai mempercepat Pembaruan zakat dan wakaf Ke Indonesia. Ia berharap Langkah yang dicanangkan dapat mempercepat pengentasan Kemiskinan Global dan peningkatan Keadaan Komunitas.
“Pembukaan Dukungan Langkah Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf bertujuan Sebagai mempercepat Pembaruan Langkah zakat dan wakaf Ke Indonesia,” ujar Waryono Di keteranganya Minggu (9/6/2024).
Waryono menyebut Dukungan Langkah tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag Bersama sejumlah lembaga zakat dan wakaf serta pemangku kepentingan Yang Berhubungan Bersama.
Pengajuan Langkah Dukungan dapat dilakukan Melewati tautan berikut:
– Kampung Zakat: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024
– KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKJAPEU2024
– Inkubasi Wakaf Produktif: https://bit.ly/FormulirPendaftaran/WP2024
– Kota Wakaf: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKW2024
Ke Di Yang Sama, prosedur pengajuan Dukungan dan Syarat teknis lainnya diatur Di Pedoman, Petunjuk Teknis, dan Petunjuk Pelaksanaan yang dapat dilihat Ke https://bimasislam.kemenag.go.id/post/info-penting/pendaftaran-Langkah-kua-pemberdayaan-ekonomi-umat-tahun-2024.
Dikatakan Waryono, proses pengajuan Dukungan, seleksi Dukungan, penetapan penerima Dukungan, dan pencairan Dukungan tidak dikenakan biaya apa pun dan tidak ada pungutan Di bentuk apa pun kepada penerima Dukungan.
“Tidak ada pungutan apa pun Di proses pengajuan hingga pencairan Dukungan Langkah. Ini murni Dukungan,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Buka 4 Langkah Dukungan Zakat dan Wakaf 2024, Pengajuan 5 hingga 12 Juni