Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Dirjen PHU Hilman Latief. Kemenag menerbitkan Surat Edaran tentang Pra-Penanganan Perjudian Daring Di Lingkungan Kemenag, Rabu (26/6/2024). FOTO/IST
Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno mengatakan, Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat Di Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Area Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kemenag.
“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat Di perjudian daring, maka Akansegera ditindak sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suyitno Di Jakarta.
“Ada Pembatasan tegas,” sambungnya.
Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil Pertemuan koordinasi bersama Bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Di 25 Juni 2024.
“Surat Edaran ini terbit Di rangka upaya Pra-Penanganan perjudian daring Di lingkungan Kementerian Agama,” terang Suyitno.
Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online Di Area kerjanya masing-masing.
“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring Di lingkungan masyarakatnya sesuai Bersama tugas dan fungsinya,” kata Suyitno.
Bagi para guru, agar melakukan sosialisasi Di lingkungan Pembelajaran. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi Di lingkungan Kampus. Sambil Penyuluh Agama harus mensosialisasikan Di lingkungan masyarakatnya.
“Para pemangku jabatan lainnya Di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya Pra-Penanganan judi daring ini Di lingkungannya masing-masing,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Terbitkan Surat Edaran, Minta ASN Sosialisasikan Larangan Judi Online