Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan IPDN Halilul Khair menyebut adanya ketidakselarasan Di Aturantertulis Pemda Bersama tiga undang-undang terbaru. Foto/istimewa
Urgensi revisi undang-undang pemda dipicu munculnya Aturantertulis Terbaru tentang minerba, Aturantertulis Cipta Kerja dan Aturantertulis tentang Keuangan Di pemerintah pusat dan pemerintah Daerah. Selain hadirnya Aturantertulis terbaru yang menuntut perubahan Aturantertulis Pemda, juga adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institusi Ilmu Pemerintahan Di Negeri (IPDN), Halilul Khair mengupas soal ketidakselarasnya Di Aturantertulis Pemda Bersama tiga undang-undang terbaru tersebut.
“Awal dibentuknya Aturantertulis Pemda adalah Bagi mengatur eksistensi Daerah otonom. Yakni pengakuan Pada Komunitas Daerah lokal Bagi mereka menjadi badan hukum publik Bagi mengatur dan mengurus diri sendiri. Artinya urusan-urusan tidak diputuskan Bersama pusat semuanya tapi diputuskan Bersama rakyat Di Daerah,” katanya, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Halilul, Aturantertulis Pemda itu mengatur Daerah otonom, pemerintahan daerahnya, dan kewenangan yang boleh mereka lakukan serta pembiayaannya, personel hingga mengatur hubungan pusat dan Daerah.
“Sebelum diberlakukannya mulai 2014 implementasinya sudah cukup baik. Pemerintah Daerah punya kewenangan otonomi yang cukup baik dan Daerah Melewati penyelenggaraan pemerintahan Daerah Melewati Pemda dan DPRD sudah menjalankan fungsi sesuai Aturantertulis Pemda tersebut. Walaupun Di beberapa hal ada yang belum memuaskan dan belum memadai,” katanya.
Menurut Halilul, membicarakan Aturantertulis Pemda sama halnya Bersama Menyoroti dua pertiga Indonesia Lantaran dua pertiga urusan Bangsa itu ada Di Daerah, kabupaten dan provinsi. “Merekalah sebenarnya yang Memberi pelayanan dasar, pelayanan kepada Komunitas,” kata Halilul.
Halilul mengatakan, hal yang belum maksimal adalah pelayanan jasa, jalan masih banyak yang rusak, SD-SMP-SMA angka partisipasi murninya belum memadai. Misal SMA angka partisipasi murninya Terbaru 62%. Lalu pelayanan air bersih/minum Terbaru 76%-79%.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemendagri Kaji Revisi Aturantertulis Pemerintah Daerah Bagi Sinkronisasi Aturantertulis