Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia Yang Terkait Bersama potongan Alat Lunak hingga 30 persen.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo, pihaknya tidak berhak melakukan teguran Di pihak aplikator atau perusahaan ojol. Kemenhub hanya berwenang Menyediakan rekomendasi batasan potongan Untuk aplikator, dan Aturan lain adalah kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
“Dulu peraturan dibuat Lantaran ada kepentingan Bersama transportasi, walaupun aplikator Di bawah Komdigi. Maka kita Di Komdigi hanya Menyediakan rekomendasi agar Komdigi Menyediakan teguran kepada aplikator. Karena Itu Kemenhub tidak bisa secara langsung,” ujar Budi Rahardjo Melewati keterangan resminya, Rabu (15/1).
Dijelaskan Budi, benar adanya permintaan Untuk komunitas ojol soal potongan Alat Lunak yang dinilai terlalu besar. Kendati demikian, Kemenhub tak bisa secara langsung mengumpulkan data Di lapangan Untuk Lalu mengubah Aturan.
“Biasanya kita dapatnya Untuk mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan Alat Lunak) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya Lantaran mereka Di bawah kewenangan Komdigi,” ungkapnya.
Aturan batasan potongan perusahaan aplikator tertuang Untuk Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Moto yang Digunakan Untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan Bersama Alat Lunak.
Sebelumnya Itu diberitakan Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan mitra pengemudi ojek online (ojol) sudah melaporkan keluhan potongan Alat Lunak sebesar 30 persen lebih Di Kemenhub.
Menurut Igun, mitra pengemudi yang tergabung Untuk asosiasi merasa suaranya tidak didengarkan Dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dari tahun lalu.
“Fakta yang terjadi Di lapangan, potongan Alat Lunak yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, Justru hingga lebih Untuk 30 persen. Tetapi, tidak ada tindak lanjut Hukuman Politik Untuk regulator atau Untuk Kementerian Perhubungan,” kata Igun Di dihubungi CNNIndonesia.
Igun tak menyebut perusahaan ojol yang memungut biaya potongan sebesar 30 persen ini. Tetapi dia menilai potongan Alat Lunak lebih Untuk 30 persen ini menyalahi Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022 dijelaskan kalau potongan dibatasi maksimal 20 persen.
Grab Indonesia pun buka suara. Tirza Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab Indonesia yang dihubungi mengatakan besaran potongan biaya Di ini sudah sesuai Bersama Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022.
“Besaran biaya layanan atau biaya sewa Alat Lunak yang ditetapkan Dari Grab Indonesia telah sesuai Bersama regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang Untuk Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022,” kata Tirza Untuk keterangan resmi diterima CNNIndonesia, Rabu (15/1).
Sambil Gojek hingga Di ini belum menjawab Yang Terkait Bersama potongan aplikator yang dikeluhkan mitra pengemudi.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenhub Soal Ojol Penolakan Potongan: Wewenang Komdigi