Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Tak Mau Angkut Kendaraan Pribadi Elektrik


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Membeberkan penyebab sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut Kendaraan Pribadi Elektrik. Permasalahan utama bersumber Di belum terpenuhinya syarat dan Syarat keselamatan pengangkutan Sepedamotor Listrik mengikuti aturan pemerintah.

Syarat tersebut telah diatur Di Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Regulasi ini mencakup skema penempatan kendaraan hingga kesiapan prosedur tanggap darurat Ke atas kapal.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan masih adanya laporan Yang Berhubungan Di penolakan pengangkutan armada berbasis baterai tersebut Ke lapangan.

“Memang kami masih Memperoleh informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut Sepedamotor Listrik,” katanya diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (11/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyambut Baik aduan Pemakai jasa, Kemenhub kembali mensosialisasikan aturan keselamatan Di edaran tersebut kepada para operator kapal. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh persyaratan teknis dipahami dan diterapkan Untuk menjaga Perlindungan pelayaran.

“Lantaran itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali Setelahnya ada keluhan Di Pemakai jasa Yang Berhubungan Di beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut,” ucapnya.

Samsuddin menegaskan bahwa tidak ada larangan membawa Kendaraan Pribadi Elektrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan Di pihak operator murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal Di hendak mengangkut kendaraan tersebut.

“Bisa Jadi Di Kontek Sini, Ke surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi Supaya tidak bersedia Sebagai mengangkut,” ujar Samsuddin.

Berdasarkan SE, Kendaraan Pribadi Elektrik wajib ditempatkan Ke area dek terbuka dan dilarang berada Ke car deck Pada bawah. Ke Di Itu, tingkat daya baterai kendaraan dibatasi maksimal 50 persen, serta kapal harus dilengkapi fasilitas mitigasi dan alat pemadam yang sesuai Di karakteristik baterai listrik.

“Di Sebab Itu ini juga perlu dipahami barangkali Komunitas bahwa bukan berarti ditolak Lalu dia nggak mengangkut. Bisa Jadi syarat-syarat yang sudah disampaikan Ke Di edaran itu ada yang tidak terpenuhi Sebagai keselamatan tadi,” ujarnya.

Seiring pesatnya Perkembangan Kendaraan Pribadi Elektrik dan tingginya mobilitas penyeberangan antarpulau, Kemenhub juga membuka Potensi Sebagai memperkuat payung hukum pengangkutan ini Di surat edaran menjadi Keputusan Direktur Jenderal hingga Peraturan Pembantu Kepala Negara.

“Ya tahapan berikutnya Di bentuk SK Dirjen,” kata Samsuddin.

Meski demikian, penetapan regulasi Mutakhir tersebut belum Memperoleh target waktu pasti. Pemerintah masih Meninjau perkembangan panduan teknis yang diterbitkan Di International Maritime Organization (IMO).

“Hingga Di Ini juga masih berupa guidance umum,” tutup Samsuddin.

(hjn/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Tak Mau Angkut Kendaraan Pribadi Elektrik