Kemenkes RI Sebut RPP Rokok Segera Disahkan, Apa Sih Isinya?


Jakarta

Kementerian Kesejajaran RI bakal segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah soal pengamanan zat adiktif yakni produk tembakau sebagai tindak lanjut disahkannya Undang Undang No. 17 Tahun 2023. Pihaknya mengaku sudah menyelesaikan penyusunan draft turunan peraturan pemerintah Yang Berhubungan Didalam zat adiktif dan selesai dibahas bersama publik maupun kementerian dan lembaga lain yang Yang Berhubungan Didalam.

Penetapan regulasi Sebagai membatasi konsumsi rokok diutamakan Ke usia anak dan remaja. Direktur Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI Eva Susanti menjelaskan salah satu regulasi Mutakhir adalah pelarangan konsumsi tembakau dan rokok elektronik atau vape Bagi anak, juga remaja usia 10 sampai 21 tahun, serta wanita hamil.

“Setelahnya Itu larangan iklan Ke media sosial, berbasis Ilmu Pengetahuan, dan larangan penjualan secara batangan,” terangnya Di konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Nasional (HTTS) 2024 Ke Kementerian Kesejajaran, Rabu (29/5/2024).


“Kita juga sudah mewajibkan bahwa pemerintah Area Di Situasi Ini berkewajiban Sebagai menetapkan KTR atau kawasan tanpa rokok Ke wilayahnya Ke 7 tatanan, yaitu faskes pelayanan Kesejajaran, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” sambung dia.

Penetapan KTR disebut Eva diharapkan bisa melindungi Komunitas Didalam asap rokok, lantaran tidak ada batas aman seseorang Pada terkena paparan tersebut. Hingga April, sudah ada 469 kabupaten atau kota, yakni Di 91,2 persen, yang telah Memperoleh peraturan KTR.

Sayangnya, tersisa 8,8 persen Area yang belum Memperoleh peraturan KTR meski sudah diamanatkan implementasinya Melewati Perundang-Undangan.

Ke sisi lain, Kemenkes RI juga Berusaha Sebagai menyediakan layanan berhenti merokok dan mengatasi Tanda-Tanda putus nikotin Ke puskesmas yang bisa langsung diakses. “Sampai April 2024 terdapat 228 kabupaten/kota atau 57,1 persen yang telah Memperoleh layanan dan 40 persen puskesmas yang telah melakukan layanan upaya berhenti merokok atau Di 4 ribu puskesmas,” tandas dia.

Meski begitu, yang masih menjadi catatan Ke Tanah Air adalah jumlah perokok termasuk tertinggi Ke dunia Didalam total Di 77 juta Komunitas. Meski demikian, Survei Kesejajaran Indonesia (SKI) tahun 2023 Menunjukkan adanya penurunan menjadi 7,4 persen.

“Meski Merasakan penurunan, sebenarnya ini masih jauh Didalam target RPJMN Ke angka 5,4 persen,” sorot Eva.

Terlebih, jika melihat hasil Dunia Youth Tobacco Survey, penurunan konsumsi rokok konvensional tampaknya berdampak Didalam peralihan konsumen Ke rokok elektronik. Pemakaiannya relatif Meresahkan hingga 10 kali lipat dibandingkan 2018, Didalam 0,35 persen menjadi 3,5 persen.

Gaya yang sama terlihat Di data SKI 2023, kenaikan Didalam 0,06 persen menjadi 0,13 persen Pemakai vape, khususnya Ke kelompok anak dan remaja rentang usia 15 hingga 19 tahun.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes RI Sebut RPP Rokok Segera Disahkan, Apa Sih Isinya?