Jakarta –
Indonesia Meningkatkan kewaspadaan Pada risiko penularan flu burung (Avian Influenza) Ke manusia. Kewaspadaan ini menyusul laporan Organisasi Kesejajaran Dunia (WHO) Untuk beberapa waktu terakhir mengenai Perkara Pidana Hukum Infeksi flu burung Ke manusia.
Laporan terbaru WHO yang terbit 11 Juni 2024 menyebutkan, Perkara Pidana Hukum Infeksi Mikroba Avian Influenza Tipe A (H9N2) Ke manusia terdeteksi Ke seorang anak yang tinggal Hingga Bangsa Pada Benggala Barat, India. Anak tersebut Memperoleh riwayat kontak Di unggas dan telah pulih serta diperbolehkan pulang Untuk Puskesmas.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesejajaran Kementerian Kesejajaran RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M. Mengungkapkan, pihaknya senantiasa Menyimak strain Avian Influenza yang Berpeluang menular Ke manusia.
“Sesuai Di komitmen Internasional, Hingga sektor Kesejajaran manusia, strain yang dilakukan pemantauan adalah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza), yaitu H5 Hingga Laboratorium Kesejajaran Komunitas (Labkesmas) tier 4 maupun LPAI (Low Pathogenic Avian Influenza) yaitu H7, H9, dan yang lainnya Hingga Labkesmas Rujukan Nasional,” jelas Farchanny dikutip Kemenkes RI, Sabtu (22/6/2024).
Hingga Indonesia, pemantauan strain HPAI strain H5 dilakukan Di Meningkatkan surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Illnesses (SARI) Untuk adanya faktor risiko kontak langsung Di unggas sakit atau mati mendadak dan lingkungan yang terkontaminasi.
“Setelahnya Itu Meningkatkan surveilans Infeksi pernapasan akut berat Di faktor risiko Untuk deteksi dini suspek flu burung,” lanjut Farchanny.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan Hingga pintu masuk Bangsa Untuk Meningkatkan kewaspadaan Pada risiko penularan flu burung. Hal ini dilakukan terutama Pada pelaku perjalanan Untuk Bangsa-Bangsa yang melaporkan adanya Perkara Pidana Hukum Infeksi flu burung.
“Pertama, Meningkatkan pengawasan Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Untuk Negeri Untuk Bangsa atau Lokasi yang melaporkan adanya Perkara Pidana Hukum flu burung, baik Ke manusia, penumpang Hingga pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas barat darat Bangsa,” terang Achmad Farchanny Tri Adryanto.
“Kedua, Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan, terutama Lokasi/Bangsa yang Lagi terdeteksi Perkara Pidana Hukum flu burung Ke manusia dan yang menunjukan Tanda Influenza Like Illness (ILI) serta Memperoleh risiko terpapar unggas atau produk unggas, dan pengambilan spesimen swab sesuai pedoman yang berlaku,” lanjutnya lagi.
Indonesia juga mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI Hingga site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan Kesejajaran, dan melakukan pengambilan spesimen Ke Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai pedoman yang berlaku.
Di Itu, melakukan koordinasi Di dinas Kesejajaran, laboratorium Kesejajaran Komunitas, dan Puskesmas rujukan setempat Untuk Meningkatkan kewaspadaan dan penanganan flu burung Ke manusia, termasuk rujukan spesimen Hingga laboratorium Kesejajaran Komunitas regional dan laboratorium rujukan nasional, yakni Balai Besar Laboratorium Biologi Kesejajaran.
Terakhir, pemerintah juga melakukan pemeriksaan dan penanganan Perkara Pidana Hukum jika ditemukan pelaku perjalanan yang Memperoleh Tanda ILI sesuai pedoman yang berlaku. Keenam, melakukan sosialisasi dan koordinasi Di seluruh lintas sektor yang berada Hingga Area kerja Balai Kekarantinaan Kesejajaran.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Wanti-wanti Penularan Flu Burung, Perketat Pengawasan Pintu Masuk RI