Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mengungkapkan pemerintah Di ini Di Mengkaji pemberian insentif Mutakhir khusus buat Kendaraan Pribadi berteknologi plug in hybrid electric vehicle (PHEV) Di Indonesia.
AP Nugraha, Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standarisasi dan Aturan Jasa Industri Kemenperin menjelaskan ada dua insentif yang ingin diberikan, tetapi posisinya masih Untuk kajian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama Yang Berhubungan Di Aturan fiskal Mutakhir yang diharapkan mampu menurunkan harga jual Kendaraan Pribadi PHEV Di Tanah Air.
Menurutnya skema Aturan itu skemanya bisa Karena Itu berbeda Di pemberian insentif Kendaraan Pribadi hybrid biasa yang kini dijalankan pemerintah yaitu Pph Penjualan atas Barang Dagangan Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Syarat itu mengacu Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang diundangkan Di 4 Februari 2025 dan langsung berlaku Dari Di itu.
“Ya tapi saya belum tahu aturannya itu (insentif PHEV) sudah sampai mana,” kata Nugraha ditemui Di Jakarta, Kamis (15/5).
Menurutnya, Kandidat Aturan fiskal Mutakhir itu Berpeluang Memberi insentif lebih besar Untuk Kendaraan Pribadi PHEV dibandingkan Kendaraan Pribadi hybrid biasa, Akan Tetapi tetap lebih sedikit dibandingkan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik berbasis baterai.
“Tetap ada insentif in between Antara hybrid dan BEV. Posisi Berencana seperti itu, lebih rendah Di BEV, tapi lebih tinggi Di hybrid. Info Berencana seperti itu arahnya,” kata dia.
Soal insentif kedua, ia menerangkan berupa Aturan nonfiskal. Menurutnya Kendaraan Pribadi PHEV diusulkan Sebagai memperoleh pelat nomor lis biru seperti Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik murni. Hanya saja usulan tersebut dikatakan masih Untuk tahap pembahasan dan belum Memperoleh payung hukum yang resmi.
Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang dapat dikenali Melewati penggunaan pelat nomor lis biru dipahami Memperoleh sejumlah keuntungan, salah satunya bebas aturan lalu lintas ganjil genap.
“Dan yang saya dengar PHEV ada kemungkinan Lagi diupayakan Merasakan pelat biru. Tapi kalau PHEV semua dikasih pelat biru juga enggak ngefek (Di kemacetan), Karena Itu ramai juga jalanan, nah pertimbangan seperti itu,” ungkapnya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenperin Siapkan Insentif Khusus PHEV, Termasuk Pelat Nomor Biru