Persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan Bersama terdakwa SYL dan Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Pembelian rompi terungkap Di persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan Bersama terdakwa SYL dan Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan Hatta Muhammad Hatta yang hadir sebagai saksi mahkota soal Karina. Usut punya usut, Karina merupakan staf Biro Umum yang menyerahkan Hingga Hatta uang Untuk pembelian rompi.
“Pernahkah saksi Merasakan uang baik tunai maupun transferan, kemarin Karina sudah dijelaskan ada buktinya semua ya, Di Karina?” tanya Meyer Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Di Karina seingat saya pernah sekali Yang Terkait Bersama Bersama pembayaran rompi antipeluru,” jawab Saksi.
“Rompi antipeluru, Untuk siapa ini rompi antipelurunya?” cecar Jaksa.
“Untuk Pembantu Presiden Pembantu Presiden,” jawab Saksi.
“Nilainya berapa?” tanya Jaksa lagi.
“Itu kalau nggak salah seingat saya Rp50 juta,” timpal Saksi.
Hatta menyebutkan, adanya pembelian rompi antipeluru merupakan saran Di Badan Nasional Penanggulangan Aksi Teror (BNPT) ketika SYL Berencana berkunjung Hingga Bumi Cendrawasih itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kementan Beli Rompi Antipeluru Untuk Kunjungan SYL Hingga Papua