Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lewat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Negeri Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Keselamatan Saudi Arabia Di 28 Mei 2024. Foto/SINDOnews
“Di-24 WNI tersebut ditangkap Sebab diduga memalsukan visa haji milik orang lain Pada pemeriksaan. Padahal mereka tercatat masuk Saudi Di menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri Untuk 22 jamaah dan 2 koordinator,”kata Direktur Perlindungan Warga Negeri Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (30/5/2024).
Usai didampingi pemeriksaan dan jasa penterjemah, 22 WNI telah dibebaskan dan Berencana dideportasi Di Tanah Air. Sedangkan Sebagai 2 orang lainnya Berencana diproses secara hukum.
”Berdasarkan informasi terakhir Untuk otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan kemungkinan Berencana dideportasi. Untuk 2 koordinator Berencana diproses hukum bersama supir dan pemilik Kendaraan Angkutan Umum,” ucapnya.
Kemlu mengimbau kepada Kelompok Indonesia khususnya yang ingin menjalankan ibadah haji Sebagai tetap mematuhi Syarat hukum yang berlaku Di Arab Saudi. Mengingat Pada ini Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan Yang Terkait Di ibadah haji.
“Pada ini Pemerintah Saudi Untuk memperketat razia Sebagai mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji Di visa haji/tasreh,” tuturnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Berencana Dideportasi, 2 Diproses Hukum