Bisnis  

Kena Pemutusan Hubungan Kerja, Karyawan BUMN Balai Pustaka Dapat Pesangon 3 Kali Masa Jabatan

Balai Pustaka memastikan hak dan pesangon karyawan yang Ke-Pemutusan Hubungan Kerja telah dibayarkan sepenuhnya. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – PT Balai Pustaka (Persero), BUMN yang bergerak Ke bidang penerbitan, percetakan dan multimedia, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) Ke sebagian karyawannya. Perusahaan menegaskan hak-hak karyawan telah dipenuhi seluruhnya.

Hal itu ditegaskan Staf Khusus Pembantu Pemimpin Negara BUMN Arya Sinulingga. Menurutnya, kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut telah dibayarkan seluruhnya Dari BUMN percetakan tersebut. “Sudah selesai semua,” ujar Arya Pada dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Tercatat, sebanyak 60 orang atau setara 50% Untuk total karyawan Balai Pustaka Merasakan Pemutusan Hubungan Kerja. Pengurangan jumlah tenaga kerja itu dibenarkan Dari Direktur Utama Balai Pustaka Achmad Fachrodji. Dia menjelaskan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan Ke Maret 2024.

Untuk prosesnya, BUMN percetakan itu menempuh skema golden shake hand yang artinya, perusahaan menawarkan kompensasi kepada karyawan agar pensiun dini. “Sudah bulan Maret kemarin, hanya sedikit, hanya 60 orang yang Ke-layoff, yang lain masih, ya 50%-lah,” ujarnya.

Ihwal pesangon, Achmad mengatakan manajemen membayar tiga kali Untuk masa jabatan karyawan. “Sudah diselesaikan golden shake, kita bayar 3 kali Untuk masa jabatannya,” bebernya.

Pasca-Pemutusan Hubungan Kerja, Achmad optimistis Usaha Balai Pustaka Akansegera kembali melejit. Tetapi, dirinya enggan membeberkan secara terinci mengenai langkah-langkah yang Akansegera diambil perusahaan guna mendongkrak kionerjanya.

“Saya tidak khawatir. Balai Pustaka Akansegera terus melejit Akansegera terus naik, Dari Sebab Itu Ke tangan Pak Erick Thohir mudah-mudahan Balai Pustaka Akansegera Lebih menggeliat,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kena Pemutusan Hubungan Kerja, Karyawan BUMN Balai Pustaka Dapat Pesangon 3 Kali Masa Jabatan