Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian ternyata dapat memblokir STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan jika pemilik kendaraan melakukan Pelanggar. Apa saja penyebab STNK diblokir?
STNK merupakan dokumen yang diterbitkan langsung Dari polisi sebagai tanda bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. STNK berisi informasi mengenai nomor kendaraan, jenis kendaraan, nama pemilik, hingga nomor mesin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merangkum berbagai sumber, ada tiga penyebab STNK diblokir. Berikut rangkumannya:
Melanggar lalu lintas
STNK bisa diblokir gara-gara pemilik kendaraan yang melakukan Pelanggar lalu lintas dan terkena tilang CCTV alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Pada pengemudi terkena ETLE, maka pemilik kendaraan bakal Merasakan surat konfirmasi dan wajib membayar denda tilang. Kepolisian Memberi tenggat waktu Di 14 hari Untuk menyelesaikan hal tersebut.
Bila Di kurun waktu tersebut tak ada konfirmasi, maka STNK dapat diblokir secara sepihak. Didalam Cara Itu, Anda tak lagi bisa menggunakan STNK termasuk Untuk membayar Pajak Lainnya kendaraan.
Pemblokiran STNK Untuk Perkara Hukum Hukum ini bisa saja bersifat Sambil. Berikutnya blokir dapat dibuka asal Anda telah menyelesaikan proses tilang sebagaimana prosedur yang berlaku.
Kendaraan bodong
Berbeda Didalam skema pemblokiran akibat tilang ETLE, penyebab kedua ini memungkinkan STNK Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Bermotor Roda Dua diblokir secara permanen. Jika demikian, kendaraan yang Anda miliki tak lagi legal berkeliaran Di jalan raya alias bodong.
Hal ini bisa disebabkan jika Anda menunggak Pajak Lainnya kendaraan Di lima tahun, lalu tak diperpanjang Di dua tahun berikutnya.
Syarat ini tertuang Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud Di ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu Didalam permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Tertulis Di aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan Didalam pertimbangan Sesudah pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun Sesudah masa berlaku STNK habis.
Pertimbangan polisi
Undang-Undang 22/2009 juga mengatur soal pemblokiran STNK atas pertimbangan kepolisian.
Polisi dapat memutuskan STNK diblokir jika kendaraan Merasakan rusak berat.Di Itu, polisi juga bakal memblokir STNK Untuk kendaraan yang terlibat Di Perkara Hukum Hukum hukum, seperti tindak pidana atau penggunaan ilegal.
Pemblokiran ini dilakukan Untuk memastikan agar kendaraan tidak digunakan hingga masalah hukum rampung.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kenali 3 Penyebab STNK Diblokir Polisi