Warna lampu kendaraan diatur Di Undang-undang Sebagai menunjang keselamatan berkendara, khususnya Di Situasi jalan kurang pencahayaan Malahan gelap sekalipun.
Pemilihan warna merah dan kuning didasarkan Di kemampuan penglihatan mata manusia. Warna putih Sebab mudah dilihat.
Penetapan ketiga warna tersebut juga Sebagai Meningkatkan reaksi pengendara Di kendaraan Hingga Di berhenti ataupun ingin berbelok. Termasuk jika pengereman mendadak terjadi.
Hingga Indonesia Syarat mengenai lampu kendaraan telah diatur Di PP 55 Tahun 2012, yang mengacu Di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.
(mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kenapa Warna Sein Kuning, Rem Merah, Mundur Putih?