Kendaraan Mati Ppn Tak Bisa Beli BBM Di Jatim Hoaks


Jakarta, CNN Indonesia

Pertamina Patra Niaga mengatakan hingga Di ini belum ada Aturan Di Jawa Timur (Jatim) yang melarang kendaraan Di status Ppn mati membeli bahan bakar Migas (BBM) bersubsidi Di SPBU.

Kabar tersebut Sebelumnya Itu beredar Di media sosial dan salah dimengerti Dari Komunitas.

“Tidak ada pembahasan Yang Berhubungan Di hal tersebut Di Area Jawa Timur,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Area Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi Di Surabaya, Rabu (8/7) mengutip Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pelarangan kendaraan Di Ppn mati Sebagai membeli BBM bersubsidi Terbaru berlaku Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT Menerbitkan Aturan pelarangan pembelian BBM Bantuan Pemerintah Untuk kendaraan yang belum membayar Ppn baik berpelat luar Area maupun NTT yang ditetapkan Melewati Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Ppn Kendaraan Bermotor, Ppn Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Ppn Alat Berat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahad menekankan aturan tersebut merupakan Aturan masing-masing pemerintah Area termasuk NTT dan bukan Aturan yang dikeluarkan Dari Pertamina.

Ia menuturkan pemerintah Area Memiliki perjanjian kerja sama (PKS) Di Badan Pengatur Hilir Migas dan Gas Bumi (BPH Migas) Yang Berhubungan Di pengawasan pola-pola distribusi BBM bersubsidi.

“Itu kembali kewenangan masing-masing Pemprov. Intinya Pertamina menyesuaikan Di Aturan masing-masing Area,” ujar dia.

Sambil Aturan pelarangan yang diterapkan Di NTT, kata Ahad, Lantaran pemerintah setempat ingin Merangsang pendapatan asli Area (PAD) Melewati ketertiban pembayaran Ppn kendaraan serta Untuk memastikan penyaluran BBM Bantuan Pemerintah tepat sasaran.

Hal itu, lanjutnya, lantaran Di NTT banyak Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa plat nomor yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi hingga mampu menampung 16 liter Di sekali mengisi BBM.

“Sekali mengisi bisa 16 liter, Lalu dia keluar SPBU lalu BBM-nya dikuras, Setelahnya itu dia mengisi BBM lagi. Ini yang coba dimitigasi Dari Pemprov NTT Lantaran banyak serapan BBM bersubsidi itu dinikmati Dari para pengecer, tidak langsung Di Komunitas yang menggunakan Sebagai mobilisasi,” katanya.

Ahad mengungkapkan Di ini terdapat lebih Di 20 pemerintah provinsi Di Indonesia yang Memiliki PKS Di BPH Migas Yang Berhubungan Di pengawasan distribusi BBM bersubsidi Di implementasi Aturan Akansegera disesuaikan Dari masing-masing Area.

Meski demikian, ia menegaskan pengecekan status Ppn dan STNK kendaraan Di pengisian BBM bukan tugas operator SPBU melainkan Di pihak SAMSAT, Dinas Perhubungan, atau Satpol PP.

“Tugas operator sudah sangat padat Di scan barcode, Lalu mengecek apakah kesesuaian kendaraan Di data nopol. Kalau disuruh mengecek STNK lagi itu bukan tugas kami. Yang terjadi adalah pemprov mengarahkan pihak Yang Berhubungan Di seperti Samsat, Dishub, Satpol PP,” tukas Ahad.

(Skuat/mik)


Add

as a preferred
source on Google






Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendaraan Mati Ppn Tak Bisa Beli BBM Di Jatim Hoaks