—
Pebisnis rental yang melindungi Kendaraan Pribadi rentalnya menggunakan asuransi Kendaraan Pribadi komersial bakal Menyambut kompensasi bila terjadi Peristiwa Pidana pencurian atau penggelapan.
Besar ganti rugi atas risiko tersebut, berdasarkan penjelasan Head of Public Relation, Marcomm, & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, sesuai harga pertanggungan.
“Misal Kendaraan Pribadi pas hilang harga pasarnya Rp100 juta, ya nanti asuransi ganti Di bentuk dana atau uang Rp100 juta,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/6).
Akan Tetapi apabila pebisnis rental membeli Kendaraan Pribadi Di bentuk kredit, pihak asuransi Akansegera mengganti Di kreditur atau pihak yang membiayai kredit Kendaraan Pribadi.
“Nanti leasing sama kamu (pemilik Kendaraan Pribadi), hitung-hitungan tuh, masih ada sisa utang berapa, lalu dipotong hasil klaim asuransi,” jelas dia.
Iwan menekankan apabila ingin Memperoleh jaminan uang kembali Di Kendaraan Pribadi sewaan hilang atau dicuri, pemilik rental harus mengasuransikan mobilnya Di asuransi jenis komersial.
“Pastikan dahulu, Kendaraan Pribadi yang digunakan Bagi rental sudah diasuransikan sesuai penggunaannya,” kata dia.
Iwan menjelaskan seringkali para pebisnis memilih jenis asuransi Bagi penggunaan private atau pribadi, Agar Di penggunaan Kendaraan Pribadi tersebut dikomersialkan risiko-risiko tidak ditanggung seperti asuransi Kendaraan Pribadi komersial.
Praktis, kata Iwan, Di Situasi Kendaraan Pribadi hilang tanpa asuransi komersial, User tidak bisa mengklaim Di pihak asuransi alias klaim Akansegera ditolak.
Iwan memaparkan konsumen yang sudah kadung memakai asuransi pribadi bisa diubah Di jenis komersial Di penyesuaian premi.
“Pemilik polis/tertanggung bisa mengubah jenis pertanggungan Di endorse Di perusahaan asuransi Di penggunaan komersial, nanti Kendaraan Pribadi disurvei dulu dan ada penyesuaian premi,” kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendaraan Pribadi Rental Hilang Dicuri, Berapa Kompensasi Di Asuransi?