loading…
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Di Negeri (IPDN) Halilul Khairi. Foto/Dok. SindoNews
Wacana revisi Perundang-Undangan Pemda , Perundang-Undangan Pemungutan Suara Lokal, dan Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat ini dimaksudkan agar bisa lebih menselaraskan visi dan Langkah Kepala Negara Bersama para kepala Area. Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Di Negeri ( IPDN ) Halilul Khairi mengatakan, kajian revisi Perundang-Undangan Pemda Yang Berhubungan Bersama pelaksanaan Pemungutan Suara Lokal dan Pemungutan Suara Rakyat memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan Sebagai sinkronisasi Langkah pemerintah pusat Bersama pemerintahan Area.
Dia mencontohkan, pelaksanaan Pemungutan Suara Lokal Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan Pemungutan Suara Lokal, ternyata tidak semua kepala Area bisa dilantik secara bersamaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Menunjukkan adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Lokal ulang Ke sejumlah Area. Selain masih adanya gugatan Yang Berhubungan Bersama Pemungutan Suara Lokal Ke sejumlah Area. Hal ini mengakibatkan ada kesenjangan waktu dan target yang ingin dicapai Antara visi dan misi Kepala Negara terpilih Bersama para kepala Area terpilih.
“Apalagi pelaksanaan pilpres jeda waktunya cukup lama Bersama pelaksanaan Pemungutan Suara Lokal 2024. Agar implementasi Langkah pemerintah menjadi terdelay,” ujarnya.
Belum lagi APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun Sebelumnya Itu. Agar Pemberian Dana menjadi masalah tersendiri. Yang Berhubungan Bersama revisi Perundang-Undangan Pemda, lanjut Halilul, memang ada ide soal Pemungutan Suara Lokal tidak langsung. “Tapi ide Pemungutan Suara Lokal tidak langsung ini memang perlu kita diskusi lebih Di untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam,” ungkapnya.
(poe)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Area Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi Perundang-Undangan Pemda