Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat Menyoroti soal gaji yang telat dibayarkan Di 11 bulan Sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Foto/Dok
“Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami Merasakan salary, Karena Itu ya Untuk dibahas yang hak keuangan Untuk pejabat eselon I Hingga bawah ini Di Menko Polhukam, dan meluncur Hingga Kepala Negara sekarang,” kata Bambang Untuk Diskusi tersebut dikutip Senin (3/5/2024).
Di kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan, para pegawai Otorita , khusus yang berada Di jajaran eselon, bekerja tanpa Merasakan gaji. Sebab Di itu Peraturan Kepala Negara tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan.
“Karena Itu ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, Karena Itu ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja Didalam semangat, tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa Diluncurkan Lebihcepat,” sambungnya.
Sebelumnya, Pembantu Kepala Negara Sekretaris Bangsa Pratikno Memperkenalkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur Didalam jabatannya sebagai kepala OIKN. Pratikno menjelaskan, bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Kepala Negara Jokowi telah menerbitkan keputusan Kepala Negara (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
“Ini Yang Terkait Didalam Didalam kepemimpinan Di Otoritas IKN Dibeberapa waktu yang lalu bapak Kepala Negara Merasakan surat pengunduran Didalam pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN,” kata Pratikno Untuk konferensi pers Di Kantor Kepala Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Gaji Pejabat Otorita IKN
Diketahui besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) Untuk pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur Untuk Peraturan Kepala Negara (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Di 12 Juli 2023.
Untuk aturan itu, hak keuangan Untuk sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga,tunjangan Ketahanan Pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sambil Itu gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN diatur Untuk Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Di 30 Januari 2023.
Beleid tersebut Mengungkapkan, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal Didalam Biaya Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN).
Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan Untuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri Didalam gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Otorita IKN Sempat Menyoroti Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelumnya Mundur