Wisata  

Ketatnya Singapura, Hari Pertama Liburan Turis Didenda Rp 145 Juta



Singapura

Seorang turis China tak menyangka liburannya gagal total. Mutakhir menginjakkan kaki Ke Singapura, ia sudah dikenai denda!

Dilansir Di The Straits Times Ke Jumat (26/7/2024), Zhong Zhensheng (68) Berwisata Di Singapura bersama istrinya. Turis asal China itu tiba Ke 25 Juli dan berencana liburan Ke negeri singa Di dua hari.

Usai keluar Di bandara pukul 13.00, sejoli itu langsung Di Marina Bay. Ia sengaja memilih tempat ikonik tersebut Untuk menerbangkan drone DJI Mavic Air 2.


Ia Memutuskan 38 foto Untuk dua penerbangan terpisah Di drone tersebut. Penerbangan tersebut berlangsung Disekitar 12 hingga 13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 m Ke atas permukaan laut.

Disekitar pukul 17.30 Ke hari yang sama, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi pesawat nirawak milik Zhong dan menelepon polisi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie memberi tahu Lembaga Proses Hukum bahwa Zhong telah mendaftarkan pesawat nirawaknya Ke China. Dia Dikatakan tahu bahwa mengoperasikan pesawat nirawak tunduk Ke peraturan, termasuk Ke Singapura.

Nah, Marina Barrage ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara Ke Maret 2024. Artinya, siapa pun yang mengoperasikan pesawat nirawak Ke kawasan tersebut Untuk tujuan Wisata Ke atas 60 m Ke atas permukaan laut harus mengantongi izin.

“Jika melakukan pencarian daring sederhana Ke kawasan itu, ia Berencana mendapati pemberitahuan bahwa Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan kawasan tempat ia dapat menerbangkan pesawat nirawak,” ujar DPP Cheah Wenjie.

Jaksa meminta denda setidaknya SGD 15.000 atau Rp 181 jutaan hingga SGD 18.000 atau Rp 218 jutaan, Sambil pengacara pembela Zhong Daniel Loh Di BR Law Corporation mengajukan Keinginan denda sebesar SGD 9.000 atau Rp 109 jutaan.

Loh mengatakan Zhong tidak melihat tanda apa pun Ke area Marina Barrage yang melarang penggunaan drone, yang membuatnya berpikir bahwa drone aman dioperasikan Ke sana.

Drone tersebut juga Memperoleh fitur bawaan yang seharusnya mendeteksi apakah suatu area aman Untuk terbang, tetapi tidak diperbarui Di data resmi.

“Mengingat semua akumulasi keadaan, itu benar-benar kejadian yang tidak disengaja yang dapat dialami Dari individu yang malang,” kata pengacara tersebut.

Zhong akhirnya didenda SGD 12.000 atau Rp 145 jutaan Di tiga Kartu Kuning berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara.

CAAS menangani 309 Peristiwa Pidana penggunaan drone ilegal Ke tahun 2023. Ke Di Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana ini, delapan orang dan tujuh perusahaan diseret Di Lembaga Proses Hukum. Di-15 Peristiwa Pidana Lembaga Proses Hukum tersebut mengakibatkan denda Di SGD 4.000-45.000 Untuk para pelaku. Sebanyak 294 operator drone lainnya diberi denda komposisi, peringatan keras, atau nasihat.

Otoritas penerbangan mengatakan Ke bulan April 2024 bahwa pihaknya telah mengintensifkan upaya Untuk mendidik Komunitas tentang operasi drone yang melanggar hukum, termasuk memasang tanda “dilarang terbang” Ke lapangan terbuka dan taman Didekat Bandara Changi.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ketatnya Singapura, Hari Pertama Liburan Turis Didenda Rp 145 Juta