Kemenkeu menerangkan Yang Terkait Didalam dampak penerapan PPN 12 persen Di transaksi jual beli Komunitas yang menggunakan QRIS. Foto/Dok
“QRIS adalah media pembayaran Antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan Keahlian Perbankan (Perkembangan Teknologi Baru Keuangan) yang Lebihterus memudahkan transaksi,” tulis Febrio Untuk keterangan resmi, Minggu (22/12/2024) malam.
Hal yang kedua adalah PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan Perkembangan Teknologi Baru Keuangan, QRIS salah satunya.
“Akan Tetapi, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan Dari tahun 2022 Melewati PMK 69 Tahun 2022,” imbuh Febrio.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah Didalam kenaikan PPN Untuk 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban Bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
Sebelumnya Itu, Direktorat Jenderal Pph Kementerian Keuangan sudah Menyediakan penegasan Yang Terkait Didalam hal ini. Adapun yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut Dari penyelenggara jasa Untuk pemilik merchant.
DJP pun Menyediakan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp550.000, Supaya total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.
Karena Itu, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kisruh Transaksi QRIS Dipungut PPN 12 Persen, Kemenkeu Beri Penjelasan