Kominfo Diminta Tinjau Ulang Ide Bentuk Dewan Media Sosial

Seseorang melihat Telepon Genggam Ke Didepan layar bergambar logo sejumlah media sosial. Foto/REUTERS

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta meninjau ulang Ide membentuk Dewan Media Sosial atau lembaga yang Akansegera mengatur konten media sosial (medsos). Pasalnya, situasi sekarang Dikatakan sudah tidak ideal lagi.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SaveNet) Nenden Sekar Arum pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) sudah tak relevan lagi Setelahnya Wakil Rakyat menolak usul Untuk merevisi Pasal 40 Ayat 2c Ke revisi kedua Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana disampaikan pihaknya.

SafeNet mengusulkan agar sengketa Ke media sosial dapat diselesaikan Bersama terbentuknya ruang Untuk Komunitas. Akan Tetapi Setelahnya penolakan revisi undang-undang tersebut, unsur pemerintah masih banyak ikut campur Di sengketa Ke media sosial, Supaya pembentukan DMS masih perlu dikaji.

“Pertama kenapa harus ditinjau ulang, Sebab momentumnya sudah enggak relevan, waktu itu kami usulkan masih Di proses pembahasan dial revisi Aturantertulis ITE, makanya kami ajukan bahwa pembentukan DMS ini dimasukkan Ke undang-undang sebagai cantolan Untuk memastikan bahwa badan ini Akansegera menjadi badan independen yang bisa membantu proses modernisasi konten yang lebih adil Ke Indonesia,” kata Nenden Di dihubungi, Senin (27/5/2024).

Berikutnya, Nenden pun meminta agar Kominfo menunda proyek pembentukan DMS itu Sebab tak ada rujukan bahwa badan itu bisa menjadi independen. “Tidak ada rujukan Ke undang-undang soal legitimasi pembentukan DMS ini yang Untuk memastikan Akansegera menjadi badan independen, dan tidak berada Ke bawah Kominfo yang sangat Bisa Jadi nanti DMS ini malah Ke intervensi besar Dari Kominfo Di kerja-kerjanya Yang Berhubungan Bersama moderasi konten,” ungkap Nenden.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kominfo Diminta Tinjau Ulang Ide Bentuk Dewan Media Sosial