Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Di Perkara Pidana Hukum judi online Di Asia Tenggara. Foto/Kominfo
“Malahan Di Di Perkara Pidana Hukum judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan Di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online,” ujar Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong Di diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Sebab Judi, Sabtu (15/6/2024).
Usman menjelaskan bahwa orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan Di situs judi online Di luar negeri.
“Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya Akansegera dipekerjakan Di satu tempat yang legal. Dari Sebab Itu Di sana legal memang ya Di beberapa Negeri ini kan legal judi begitu tetapi tentu Untuk orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal,” jelas Usman.
“Dari Sebab Itu kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu Di tempat-tempat perjudian Di Negeri Asia tenggara,” sambungnya.
Bukan Hanya Itu, Usman mengungkapkan bahwa Di ini pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan Akansegera terus bertambah. Situs judi online itu, kata Usman, lebih banyak menggunakan server Di luar negeri.
“Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan Di luar negeri ya Di luar negeri. Termasuk juga tadi aliran dananya ya seperti disampaikan Dari Bang Natsir itu banyak yang Di luar negeri Di Negeri-Negeri Asia tenggara,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kominfo Temukan Indikasi TPPO Di Perkara Pidana Hukum Judi Online