loading…
Komisi II Lembaga Legis Latif RI bersama pemerintah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten/Kota Untuk dibawa Ke Pertemuan paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Foto/Felldy Utama
Untuk Pertemuan tersebut, seluruh fraksi Ke Komisi II Mengungkapkan setuju Di 10 RUU tersebut. Demikian, sikap pemerintah yang disampaikan Dari pihak pemerintah yang diwakili Dari Wakil Pejabat Tingginegara Untuk Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk .
“Adapun sikap pemerintah setuju Untuk dilanjutkan Di tahap Lanjutnya, atau pengambilan keputusan tingkat II,” kata Ribka.
Baca Juga: Aturantertulis tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Area dan Batas Daerahnya
Setelahnya mendengar sikap pemerintah, Ketua Komisi II Lembaga Legis Latif RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta persetujuan peserta Pertemuan Yang Terkait Didalam 10 RUU Kabupaten/Kota. Seluruh fraksi Ke Lembaga Legis Latif Mengungkapkan setuju agar 10 RUU Kabupaten/Kota dibawa Ke Pertemuan paripurna Untuk disahkan menjadi Aturantertulis.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi II dan Pemerintah Sepakati 10 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibawa Ke Pertemuan Paripurna Lembaga Legis Latif