Komisi II Wakil Rakyat Targetkan RUU Pemilihan Umum Nasional Rampung Paling Lambat Maret 2027

loading…

Pemilihan Umum (Pemilihan Umum Nasional). Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi II Wakil Rakyat RI telah menyusun jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilihan Umum Nasional). Pembahasan RUU Pemilihan Umum Nasional tersebut ditargetkan rampung secara keseluruhan paling lambat Di akhir Maret 2027.

Anggota Komisi II Wakil Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah membagi proses penyusunan RUU inisiatif Wakil Rakyat ini Di Di dua tahapan utama.

Di tahap pertama, Komisi II Wakil Rakyat fokus merampungkan dokumen dasar berupa draf naskah akademik dan draf RUU yang ditargetkan selesai Di akhir tahun ini. “Karena Itu yang target awal ini kita menyusun draft naskah akademik dan draft RUU-nya. Itu kami rencanakan selesai Di akhir tahun ini atau Di akhir Desember,” kata Doli Pada ditemui Di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Doli Kurnia Sebut Panja RUU Pemilihan Umum Nasional Gelar Pertemuan Awal November 2026

Setelahnya draf tersebut rampung Di tingkat Komisi II Wakil Rakyat, dokumen segera dibawa Di Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat RI Untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif Wakil Rakyat, Lalu Disalurkan kepada Ri Prabowo Subianto.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi II Wakil Rakyat Targetkan RUU Pemilihan Umum Nasional Rampung Paling Lambat Maret 2027