Komnas Hak Fundamental menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang Berkata status Dugaan Pelaku Pegi Setiawan tidak sah Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews
“Komnas Hak Fundamental menghormati putusan Lembaga Proses Hukum negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Bersama Pegi Setiawan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Fundamental Komnas Hak Fundamental, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).
Uli memastikan, Komnas Hak Fundamental bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji tewasnya Vina dan Eki Di Cirebon Di tahun 2016 silam.
“Lalu Komnas Hak Fundamental Berencana tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon,” tuturnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan dinyatakan bebas Bersama status Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan Berkata penetapan Dugaan Pelaku atas Pegi Bersama penyidik Polda Jabar tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Eki dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam.
“Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar Sebelumnya Itu Berkata, penetapan Dugaan Pelaku Pegi Setiawan alias Perong sebagai Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016 Lantaran telah memenuhi alat bukti yang cukup.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hak Fundamental Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon