Komnas Hakasasi Manusia Beberkan 5 Syarat Potensi Kartu Kuning Ham Hingga KUHAP Mutakhir

loading…

Ketua Komnas Hakasasi Manusia Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Foto/Instagram Anis Hidayah

JAKARTA – Komisi Nasional Ham ( Komnas Hakasasi Manusia ) membeberkan lima Syarat potensi Kartu Kuning Hakasasi Manusia Hingga Di Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana ( KUHAP ) yang Mutakhir disahkan Lembaga Legis Latif Ke Selasa, 18 November 2025. Potensi itu ditemukan Sesudah Komnas Hakasasi Manusia melakukan kajian Di draf RKUHAP Mutakhir.

Ketua Komnas Hakasasi Manusia Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Ia pun mengingatkan potensi Kartu Kuning Hakasasi Manusia pasca disahkan KUHAP Mutakhir. Pertama, Syarat mengenai penyelidikan dan penyidikan.

“Syarat mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan Mutu dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, Untuk Mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi Kartu Kuning Hakasasi Manusia, khususnya Di saksi, Dugaan Pelaku dan/atau korban,” kata Anis Di keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: KUHAP yang Mutakhir Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hakasasi Manusia Beberkan 5 Syarat Potensi Kartu Kuning Ham Hingga KUHAP Mutakhir