Praktisi Hukum Saor Siagian Untuk Langkah talkshow Interupsi Di iNews TV yang dipandu jurnalis senior Ariyo Ardi, Kamis (20/6/2024) malam. Foto/iNews TV
“Baiknya Kompolnas secara publik Memperkenalkan Untuk keluh kesah Komunitas, menampung aduan ini,” ujar Praktisi Hukum Saor Siagian Untuk Langkah talkshow Interupsi Di iNews TV yang dipandu jurnalis senior Ariyo Ardi, Kamis (20/6/2024) malam.
Saor pun mempertanyakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan Di Kepolisian Sebab Tindak Kejahatan Vina ini. Mulanya, DPO ada tiga orang Lalu menjadi dua orang, satu orang Di antaranya fiktif.
“Kemarin yang saya pertanyakan makanya saya pengen Kompolnas terbuka dan publik kasih informasilah agar publik juga tahu Sebab Tindak Kejahatan ini mengembang Sebab Untuk DPO tiga menjadi dua, dua menjadi satu, satu menjadi fiktif, nah ini kan sudah Di luar koridor hukumlah. Polda ini, Polri ini Di luar koridor hukum, Di mana tiga DPO ini kan sudah inkrah, Di putusan ada. Dan sifatnya eksekutorial harus dikejar,” ujar Saor.
Saor pun mengkritik proses penyidikan Tindak Kejahatan yang telah dilakukan delapan tahun lalu ini. “Nah, sekarang penyidik Di mudahnya Di gampangnya tanpa upaya hukum bahwa dua ini fiktif, nah ini upaya hukum apa? Apakah ini benar dilakukan Di omongan statement, ini upaya hukum.”
“Kami ingin Kompolnas (terbuka) Sebab ini ada ketidakpatuhan Untuk hukum. Ini harus ditindaklanjut Di Kompolnas jangan sampai tidak ada taringnya Kompolnas,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kompolnas Ditantang Buka-bukaan Hasil Audit Investigatif Tindak Kejahatan Vina Cirebon