Bisnis  

Komunitas Kretek Nilai Terbitnya PP 28/2024 Matikan Kedaulatan Rakyat Di Indonesia

Pedagang warung pinggir jalan Akansegera dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka adalah Didalam penjualan rokok eceran. FOTO/Shutterstok

JAKARTA – Komunitas Kretek berpandangan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan yang disahkan Ri Jokowi dinilai hendak mematikan industri kretek Indonesia.

“Bukan hanya Didalam sisi ekonomi saja, melainkan pasal-pasal tersebut turut memberangus Kedaulatan Rakyat yang sudah dirawat Di berpuluh-puluh tahun,” Juru bicara Komunitas Kretek, Atfifudin, Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, rokok itu produk legal. Meski dibatasi, harusnya tidak dimatikan sedemikian rupa ruang geraknya. Jika dibuat aturan yang seperti itu, sama saja Didalam mematikan industrinya.

“Kami Didalam tegas menolak seluruh pasal Yang Terkait Didalam tembakau Di PP 28/2024. Lantaran dapat dipastikan aturan tersebut merugikan banyak pihak terutama Didalam stakeholder industri hasil tembakau. Nantinya banyak pihak yang Akansegera kehilangan mata pencaharian,” terangnya.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran

Hasil kajian litigasi Komunitas Kretek, banyak pasal bermasalah Di PP 28/2024. Misalnya, larangan menjual rokok secara eceran yang merugikan banyak pihak, terutama pedagang asongan, warung kelontong, dan konsumen.

“Pedagang asongan Akansegera dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka adalah Didalam penjualan rokok eceran. Pun Didalam warung kelontong yang Memperoleh laba lebih besar Didalam rokok eceran,” imbuhnya.

Yang Terkait Didalam Kawasan Tanpa Rokok, lanjut dia, juga bermasalah. PP 28/2024 mengatur pembuatan tempat khusus merokok yang terpisah Didalam bangunan utama. Hal ini, menurut Atfi, Akansegera susah diwujudkan Didalam pengelola tempat kerja dan tempat umum lainnya.

“Keadilan Di perokok harus ditegakkan. Perokok adalah Pada penting Di pendapatan Negeri. Para perokok harus Memperoleh tempat yang layak dan aksesebel. Jangan sampai Didalam ruang merokok yang jauh Didalam jangkauan, malah membuat para perokok merokok sembarangan,” imbuh Atfi.

Lalu perihal iklan rokok yang terus diperketat. Atfi menilai aturan ini terlalu bar-bar. Lantaran Di Pasal 446 ada pelarangan Untuk mengiklankan Di media sosial berbasis digital. Pun lebih parahnya lagi Kominfo Akansegera diperbolehkan Untuk membekukan akun-akun yang mengiklankan soal rokok.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komunitas Kretek Nilai Terbitnya PP 28/2024 Matikan Kedaulatan Rakyat Di Indonesia