Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan Sebagai mengaktifkan jabatan Honorary Chairman Di Kongres IV KAI 2024. Jabatan Honorary Chairman Di KAI pernah diisi Dari Advokat Adnan Buyung Nasution semasa hidup. FOTO/IST
“Setelahnya Bang Buyung wafat, jabatan ini dinonaktifkan, Di ini kita Akansegera aktifkan kembali dan sidang kongres memutuskan diisi Dari Dr. Tjoetjoe sebagai Ri KAI demisioner,” kata pimpinan sidang Kongres IV KAI Adv. Aldwin Rahadian Di keterangannya, Sabtu (7/6/2024).
Aldwin menjelaskan Honorary Chairman merupakan jabatan yang diberikan sebagai rasa hormat kepada tokoh yang berjasa besar kepada organisasi.
“Sepeninggal Bang Buyung tidak ada yang menempati posisi ini, sebagai rasa Apresiasi organisasi Pada Ri demisioner yang telah berjuang Sebagai organisasi, maka anggota Kongres Memberi kehormatan kepada Dr. Tjoetjoe sebagai Honorary Chairman,” katanya.
Sidang Kongres IV KAI menjelaskan Honorary Chairman merupakan kelengkapan struktural organisasi yang bertugas Memberi rekomendasi dan saran kepada Presidium DPP KAI. “Honorary Chairman adalah Pemangku Kehormatan KAI,” kata Aldwin merujuk kepada Biaya Dasar KAI yang Mutakhir disahkan Di Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) KAI.
Selain menetapkan Honorary Chairman, Kongres Advokat Indonesia juga menetapkan beberapa hal penting seperti mengganti sistem kepemimpinan Bersama model presidensil Ke model presidium. “Alhamdulillah, Kongres juga telah memutuskan ada sembilan anggota Presidium KAI Sebagai kepengurusan periode 2024-2029,” tutur Aldwin.
Kongres IV KAI yang diadakan Di 7-8 Juni 2024 Di Edutorium UMS Surakarta, Jawa Di turut dihadiri tamu-tamu undangan seperti Sekda Jawa Di, ICJR, LPSK, dekan FH beberapa kampus, dan para jenderal Pensuinan Polisi Polri. Di KAI sendiri banyak Pensuinan Polisi jenderal polisi yang menjadi advokat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kongres IV KAI Di Solo Tetapkan Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai Honorary Chairman