KPK Akansegera Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang

KPK Akansegera memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK

JAKARTAKomisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Akansegera memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi Yang Berhubungan Di penyidikan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Tempat yang digeledah Ke antaranya kantor dan Rumah dinas (rumdin) Wali Kota Semarang. Akan Tetapi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata, belum membeberkan kapan pemanggilan Mbak Ita.

Menurutnya, pihaknya Pada ini masih fokus melakukan penggeledahan Ke sejumlah tempat yang berada Ke kawasan Kota Semarang.

“Sampai Di Pada ini satgas penyidik masih Memusatkan Perhatian melakukan kegiatan Ke Semarang sebagaimana teman-teman ketahui Ke beberapa tempat,” kata Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

“Dari Sebab Itu apabila ditanya apakah Akansegera dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya Akansegera dimintai keterangan,” sambungnya.

Sejalan Di itu, KPK mencegah empat orang Ke luar negeri Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Di. Pra-Penanganan dilakukan Di enam bulan Ke Di.

“12 Juli 2024, KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Bagi dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Tessa belum merinci Yang Berhubungan Di identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian Ke luar negeri ini Yang Berhubungan Di penyidikan yang Untuk dilakukan Dari KPK yaitu dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Produk dan jasa Ke lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.

“Samping Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Retribusi Negara dan retribusi Daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Akansegera Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang