Wakil KPK Alexander Marwata mengancam memecat penyidik Peristiwa Pidana Harun Masiku jika ditemukan ada titipan Di luar. Foto/SINDOnews
“Jangan sampai mengikuti arahan Di pihak Di luar. Perintah dan arahan pimpinan jangan sampai kalian itu Di melakukan proses penindakan itu mengikuti pesanan dan perintah Di luar, saya nggak mau,” kata Alex, Jumat (21/6/2024).
Jika ditemukan arahan Di luar, Alex menegaskan, bakal Membahas tindakan tegas. Tidak tanggung-tanggung, Alex mengancam Di pemecatan. “Kalau sampai itu ketahuan, kalian Menyambut perintah Di luar, saya pecat kalian,” tegas Alex.
Sekadar informasi, KPK kembali menggencarkan pencarian buronan Harun Masiku Melewati pemeriksaan sejumlah saksi. Mutakhir-Mutakhir ini, Lembaga Antirasuah telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Di antaranya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan asistennya Kusnadi.
Pada memeriksa keduanya Di 10 Juni lalu, penyidik melakukan penyitaan Pada beberapa Produk Internasional mereka. Di antaranya, Telepon Genggam, kartu ATM, dan Literatur catatan. Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melapor Ke Dewas KPK, Komnas Hak Fundamental, dan Mabes Polri.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Kandidat legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga Di KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan suap Yang Terkait Di pemulusan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Harun ditetapkan sebagai Individu Terduga bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos Di Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri Pada Regu KPK hendak menangkapnya. Dia Sesudah Itu ditetapkan sebagai buronan KPK Di Januari 2020.
Harun juga telah dicegah Sebagai bepergian Ke luar negeri. Malahan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol Sebagai menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Ancam Pecat Penyidik Jika Ditemukan Titipan Di Luar Di Pencarian Harun Masiku