KPK Apresiasi Hukuman 10 Tahun Penjara Di Syahrul Yasin Limpo

Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara mantan Pejabat Tingginegara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara mantan Pejabat Tingginegara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengapresiasi putusan tersebut.

“Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan Memberi apresiasi atas keputusan Majelis Hakim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Kendati demikian, KPK masih buka Kemungkinan Sebagai mengajukan banding atas Hukuman tersebut. Diketahui, Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah Untuk yang dituntut Jaksa KPK.

Tessa menyebutkan, Jaksa Akansegera melaporkan putusan tersebut Hingga pimpinan KPK. Sesudah itu, Akansegera menentukan langkah Hingga depannya.

“Hingga Di Itu, Akansegera digunakan waktu tersebut Sebagai mengajukan banding, atau Memperoleh putusan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan.

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Hingga Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 Matauang Asing Amerika Serikat Bersama Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Apresiasi Hukuman 10 Tahun Penjara Di Syahrul Yasin Limpo

c.