KPK Bakal Surati Wamen Terbaru Sebagai Laporkan Harta Kekayaan

KPK Akansegera menyurati wakil Pembantu Presiden Tim Menteri (wamen) Terbaru Sebagai segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK

JAKARTAKomisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Akansegera menyurati wakil Pembantu Presiden Tim Menteri (wamen) Terbaru Sebagai segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Hal itu Sesudah Ri Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Terbaru Di Kamis (18/7/2024).

“KPK Untuk waktu Didekat Akansegera mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengingatkan, penyelenggara Terbaru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Sebagai melaporkan jumlah kekayaan mereka.

“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Bangsa yang Terbaru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Sebelum dilantik,” ujarnya.

Sebelumnya, Ri Jokowi resmi melantik tiga wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Terbaru. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Pertanian, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal Untuk Negeri, Yuliot.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Dari Ri Joko Widodo.

“Saya berjanji, bahwa saya Akansegera setia kepada Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 serta Akansegera menjalankan segala peraturan perundang-undangan Didalam setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Bangsa,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Surati Wamen Terbaru Sebagai Laporkan Harta Kekayaan