Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) memutuskan mengajukan banding atas Putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor Pada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto/Nur Khabibi
“Di ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan Untuk mengajukan banding,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Tessa mengungkapkan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding Yang Terkait Didalam pidana tambahan uang pengganti. Tetapi, ia menyampaikan Untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.
“Sama-sama kita tunggu, tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih Yang Terkait Didalam uang pengganti yang tidak dikabulkan Didalam majelis hakim,” tuturnya.
Untuk putusan Karen, majelis hakim tidak Menyediakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana Keinginan jaksa KPK.
Majelis hakim justru membebankan kerugian Bangsa sebesar US$ 113.839.186,60 Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.
Untuk memgajukan banding, kata Tessa, JPU Akansegera mengambilkan salinan putusan majelis hakim tipikor. Tujuannya, Untuk merumuskan memori banding atas Putusan Karen.
“Siang ini juga teman-teman JPU Ke Ke PN Jakarta Pusat Untuk Memutuskan salinan lengkap putusan Lembaga Proses Hukum Karen Agustiawan, Untuk Lanjutnya Di pelajari dan diajukan memori bandingnya,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara Didalam denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas Peristiwa Pidana Hukum Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan pengadaan Sumber Energi cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Banding atas Putusan 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan