KPK Berencana mendakwa mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Didalam gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Foto/MPI
Kepala Pada Pemberitaan KPK, Ali Fikri Berkata jumlah tersebut Yang Terkait Didalam Didalam sejumlah aset yang disita KPK Di melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar Di Rumah Dinas Jalan Widya Chandra dan Rp15 miliar Di kediaman Hanan Supangkat.
Lalu, Skuat penyidik lembaga antirasuah juga menyita Rumah hingga kendaraan yang diduga Yang Terkait Didalam Didalam tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan SYL.
“Menjadi substansi pokok Perkara Pidana gratifikasi dan TPPU kurang lebih Disekitar Rp60-an miliar,” ujar Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/5/2024).
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu melanjutkan jumlah ini berbeda Didalam dakwaan Rp44,5 miliar yang materinya Di ini Lagi berlangsung Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
“Dari Sebab Itu nanti ini berbeda Didalam Rp44,5 miliar, Dari Sebab Itu totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah Didalam kurang lebih Rp60 miliar sekian, nanti yang Berencana didakwa Di tahap berikutnya,” jelasnya.
Jika ditotalkan, dugaan Penyalahgunaan Jabatan SYL mencapai Rp104,5 miliar.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Di Perkara Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi Individu Terduga.
Ketiganya pun Di ini menjadi terdakwa Di Peristiwa Pidana tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Individu Terduga Yang Terkait Didalam dugaan TPPU.
“Individu Terduga SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berencana Dakwa SYL Didalam Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar