KPK Berharap Anggota Legislatif Partai Perindo Bisa 100 Persen Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) berharap semua anggota legislatif terpilih Didalam Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bisa melaporkan secara lengkap daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN) masing-masing. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) berharap semua anggota legislatif terpilih Didalam Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bisa melaporkan secara lengkap daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN) masing-masing. Hal itu disampaikan Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah.

“Nah kita berharap semua Kandidat legislatif Didalam Partai Perindo bisa mengejar 100 persen lapor dan lengkap LHKPN-nya,” kata Hafidha Pada menjadi pembicara Ke Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) Partai Perindo 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

Hafidha menjelaskan, pelaporan LHKPN itu menjadi persyaratan Untuk anggota legislatif terpilih supaya nantinya bisa dilantik menjadi anggota dewan. Dia pun menegaskan, hal itu sudah sesuai Didalam adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Bangku, dan Penetapan Kandidat Terpilih Untuk Pemilihan Umum.

“Karena Itu itu yang kita harapkan, lapor dan lengkap Sebab nanti dokumen tanda pelaporan itulah yang menjadi persyaratan Sebagai dilantik menjadi anggota DPRD,” jelasnya.

Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Sistem Pemerintahan, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang Sebagai penciptaan lapangan kerja, Kesejajaran rakyat dan Indonesia Maju.

Sebelumnya, Ketua Harian Nasional Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menegaskan pihaknya bakal Memberi Hukuman Politik kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negeri (LHKPN). Hal itu ia sampaikan Pada menjadi pembicara Ke Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

“DPP Berencana tegas Untuk Memberi Hukuman Politik kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN sesuai peraturan dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela.

Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih Sebagai bisa melaporkan LHKPN Sebelumnya digelarnya Mukernas Di 29 Juli 2024. “Kami Didalam DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN Sebelumnya Mukernas yang dimulai Di tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berharap Anggota Legislatif Partai Perindo Bisa 100 Persen Lapor LHKPN