KPK Buka Kemungkinan Usut Obstruction of Justice Tindak Kejahatan Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) membuka Kemungkinan membuka penyidikan Mutakhir menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Di Perkara Hukum tersebut. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) terus mengejar mantan kader PDIP Harun Masiku . Kini, KPK membuka Kemungkinan membuka penyidikan Mutakhir menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Di Perkara Hukum tersebut.

Hal itu disampaikan Dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Setelahnya adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri Mantan kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap Di mantan Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara, Wahyu Setiawan.

“Penyidik mendalami Yang Berhubungan Bersama Bersama pengetahuan keberadaan HM dan Kemungkinan Sebagai membuka penyidikan Mutakhir Yang Berhubungan Bersama Bersama dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Diketahui, Tindak Kejahatan ini bermula OTT suap Yang Berhubungan Bersama pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2024. KPK Lalu menetapkan sejumlah Individu Terduga termasuk mantan Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara Ke tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah Memperoleh suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat Ke tahun 2023. Akan Tetapi Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Buka Kemungkinan Usut Obstruction of Justice Tindak Kejahatan Harun Masiku