KPK ingatkan tenaga pendidik dan unit pelaksana Belajar tak melakukan gratifikasi Di pelaksanaan PPDB. Foto/SINDOnews
Regu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan itu tertuang Di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Upaya Mencegah Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi Di Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Terbaru (PPDB). KPK berharap Lewat SE ini bisa Mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis Belajar dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi Lantaran hal tersebut berimplikasi Penyuapan,” kata Budi, Senin (24/6/2024).
Budi menyarankan, para ASN Sebagai menolak gratifikasi Di kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, kata dia, para ASN bisa melaporkan Produk yang diterimanya tersebut Lewat kanal e-mail [email protected]; ataupun datang langsung Hingga KPK.
Di sisi lain, Budi juga mengajak Kelompok luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
“Bila pemberian dilakukan Di tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya Di registrasi ulang Kendati dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tegas Budi.
Ajakan ini dilayangkan lantaran Bersama hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Belajar 2023 menemukan, maraknya praktik kecurangan Di bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi Di proses penyelenggaraan PPDB. “Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada Kandidat peserta didik yang tidak memenuhi syarat/Syarat penerimaan,” ucap Budi.
Budi menyebut, proses pelaksanaan PPDB Bersama pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai Bersama aturan yang berlaku. Tujuannya, agar setiap Kandidat peserta didik Memperoleh kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
“Sebagai itu kepala Area Lewat peran inspektorat harus Membahas peran lebih aktif guna Memperbaiki pegawasan penyelenggaraan PPDB. Komitmen seluruh pemangku kepentingan Di sektor Belajar dan Kelompok punya peran penting Sebagai menciptakan dunia Belajar kita tidak tergores praktik-praktik Penyuapan,” terang Budi.
“Kelompok dapat mencari tahu informasi Bersama Detail dan Membahas tentang gratifikasi Di penyelenggaraan PPDB Di laman jaga.id,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Ingatkan Tenaga dan Unit Pelaksana Pendidik Tak Lakukan Gratifikasi Proses PPDB